Kamis 03 Oct 2019 03:18 WIB

LPAI: Pelajar Perlu Diberi Ruang untuk Menyalurkan Aspirasi

LPAI dorong pemerintah sediakan ruang bagi pelajar untuk menyalurkan aspirasinya.

Massa aksi pelajar STM saat terlibat bentrok dengan polisi ketika melakukan aksi unjuk rasa tolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP di Jalan Layang Slipi, Petamburan Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Foto: Republika
Massa aksi pelajar STM saat terlibat bentrok dengan polisi ketika melakukan aksi unjuk rasa tolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP di Jalan Layang Slipi, Petamburan Jakarta, Rabu (25/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong pemerintah untuk menyediakan ruang penyaluran aspirasi khusus anak yang dilindungi undang-undang. Dengan begitu, anak dapat menyampaikan pendapatnya dengan aman.

"Ada ruang tersendiri bagi anak untuk menyampaikan gagasan dan pendapatnya dengan jaminan keamanan dan bebas eksploitasi," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu.

Baca Juga

Pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu mengatakan pihaknya mendukung kanal atau saluran penyampaian aspirasi khusus dengan dukungan dari tokoh agama, tokoh sosial maupun masyarakat. Hal ini untuk menghindari anak-anak tidak terlibat anarkisme dalam penyampaian pendapat dan dapat dilindungi UU Nomor 35/2014 pasal 24 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, "Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.".

"Bukan dengan cara memobilisasi anak turun ke jalan dan memprovokasi untuk bertindak anarkis di luar kapasitas kemampuan berpikir anak," ujarnya.

photo
Massa aksi pelajar STM saat terlibat bentrok dengan polisi ketika melakukan aksi unjuk rasa tolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP di Jalan Layang Slipi, Petamburan Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Kak Seto mengatakan, LPAI mengecam oknum yang menggunakan anak- anak sebagai alat kepentingan politis untuk mengikuti demo yang berakhir anarkis pada 25 September lalu. LPAI melakukan pendampingan kepada pelajar-pelajar yang berstatus di bawah umur dan diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Pendampingan dilakukan sebelum LPAI mengantarkan anak-anak tersebut kembali kepada keluarganya masing-masing. Para pelajar itu diamankan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara usai mengikuti demo yang berakhir ricuh di DPR RI.

Setelah didalami, Polres Metro Jakarta Utara menemukan bahwa anak-anak tersebut berasal dari daerah lain seperti Cikampek, Cirebon dan Sumedang di Jawa Barat. Mereka ditemukan tertidur di pinggir trotoar dekat Stasiun Tanjung Priok, dua di antaranya masih kelas enam SD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement