REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur (nonaktif) Kepulauan Riau Nurdin Basirun menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp 45 juta, dan 11 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 112 juta. Pernyataan tersebut terungkap dalam dakwaan KPK terhadap Abu Bakar yang dibacakan Jaksa di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Abu Bakar, seorang nelayan. Ia memberikan uang kepada Nurdin. Uang tersebut, berasal dari seorang pengusaha Kock Meng. Suap tersebut diberikan terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang laut untuk dilakukan reklamasi. Kock Meng, sudah ditetapkan sebagai tersangka, pun Gubernur Nurdin saat operasi tangkap tangan Juli 2019. KPK, memisahkan perkaranya dari Abu Bakar.
“Abu Bakar melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang, kepada penyelenggara negara, yaitu Nurdin Basirun,” begitu kata Jaksa Yadyn, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Banyak nama penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terlibat dalam kasus suap Nurdin ini. Selain gubernur, skandal suap ini juga melibatkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DInas Kelautan dan Perikanan Kepri Budy Hartono.
Dalam dakwaan Abu Bakar disebutkan, uang suap dari Kock Meng, diberikan lewat Edy dan Budy. Pemberian itu, dikatakan sebagai upaya Nurdin menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut.
Tiga kali pemberian uang suap tersebut terjadi. Pertama, suap senilai Rp 45 juta. Uang tersebut diberikan sekitar Oktober 2018 di ruang kerja Budy. Uang pertama itu diberikan terkait pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang berada di Tanjung Piayu, Batam, seluas 50 ribu meter persegi, dan di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, seluas 20 ribu meter persegi.
Selanjutnya, diketahui uang senilai Rp 45 juta itu diberikan kepada Edy, dan dijadikan uang akomodasi saat Nurdin melakukan kunjungan ke sejumlah tempat.
Pada Mei 2019, Jaksa KPK menebalkan pemberian uang senilai 5.000 dolar Singapura.
Pemberian dilakukan kembali di ruang kerja Budy. Uang tersebut, lalu diserahkan kepada Edy. Pada saat Nurdin melakukan safari Ramadhan 2019, Edy menyerahkan uang tersebut di salah satu hotel di Nagoya, Batam. Sekitar Juli 2019, Kock Meng lewat peran Abu Bakar, kembali menemui Budy dengan membawa uang 6.000 dolar Singapura.
Uang tersebut, Budy antar ke Edy untuk diserahkan kepada Nurdin.
Akan tetapi, sebelum uang tersebut sampai ke Nurdin, KPK melakukan penangkapan.
Atas perbuatan Abu Bakar, KPK menebalkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 20/2001 tentang pemberian suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Jika terbukti dipengadilan, Abu Bakar terancam dipenjara maksimal lima tahun.