REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan menyatakan, aksi unjuk rasa atau demonstrasi adalah hal yang diperbolehkan. Hanya saja. ia berharap aksi demonstrasi tak disertai dengan kegiatan perusakan fasilitas publik.
Luhut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/10), juga menyatakan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pengunjuk rasa telah diterima dengan baik oleh pemerintah.
Menurut Luhut, terkait dengan kontroversi wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait UU KPK, ia menyebutkan bahwa produk perundangan tersebut kini sudah masuk ke dalam ranah yudikatif.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada para masyarakat Indonesia yang akan melakukan demonstrasi agar aksi unjuk rasa tersebut tidak diwarnai dengan kericuhan dan sikap anarkis.
Ia menuturkan unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat yang apabila dilakukan dengan tertib dan tidak ada unsur anarkis maka akan semakin baik untuk perubahan Indonesia ke depannya.
“Selama tidak anarkis dan tidak menciptakan suasana kerusuhan yang kemudian menimbulkan ketakutan, saya anggap bahwa dinamika ini tetap sehat dan memang baik untuk Indonesia ke depan,” kata Sri Mulyani Indrawati ditemui di Jakarta, Selasa (1/10).
Ia berharap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat bisa berjalan sesuai dengan koridor tata hukum nasional yaitu aman dan tertib sehingga juga tidak akan memberikan dampak yang negatif terutama terkait perekonomian Indonesia.
Sebelumnya, Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fajar B. Hirawan optimistis aksi unjuk rasa mahasiswa di beberapa kota di Tanah Air termasuk di Jakarta beberapa waktu lalu tidak akan berpengaruh signifikan terhadap ekonomi RI. "Hingar bingar politik seperti ini pun bukan kali pertama terjadi di Republik ini dalam kurun waktu satu tahun terakhir," kata Fajar dihubungi di Jakarta, Jumat (27/9).