Selasa 01 Oct 2019 21:39 WIB

Polisi Resmi Menahan Dosen IPB

Masa penahanan 10 tersangka akan dilakukan selama 20 hari.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya resmi menahan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith (AB) dan sembilan tersangka lainnya. Sembilan tersangka tersebut yakni S, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.

"Iya benar (sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Baca Juga

Argo menyebut, masa penahanan sepuluh tersangka itu akan dilakukan selama 20 hari ke depan. "Penahanan itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari," ujar Argo.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, Argo mengungkapkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Di antaranya membuat bahan peledak bom molotov. Saat ini, kepolisian masih meminta keterangan secara intensif terhadap para tersangka. 

"Perannya itu dia ada yang disuruh untuk mencari pembuat bom molotov dan ada juga yang sebagai pembuat bom molotov," ujarnya.  

Sementara itu, Abdul Basith diduga memiliki peran sebagai orang yang menyimpan bom molotov. Saat diamankan di kediamannya di Tangerang, Sabtu (28/9) Abdul terbukti menyimpan sebanyak 28 bom molotov.

Argo menjelaskan, Abdul Basith diduga berencana meledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu lalu.

"(Bom molotov) untuk mendompleng demo mujahid 212 yang rencananya akan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta. Kalau enggak ditangkap ya bisa kejadian (peristiwa pelemparan bom molotov)," jelas Argo.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement