REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan PBB untuk Dana Anak-Anak (UNICEF) menyoroti perlindungan anak di tengah serentetan unjuk rasa yang melibatkan anak dan remaja belakangan ini di Indonesia, khususnya Jakarta. Menurut UNICEF, hak anak dan remaja Indonesia untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang memengaruhi mereka harus dihormati, sebagaimana itu telah diakui dalam kesepakatan tingkat dunia, Konvensi PBB tentang Hak Anak.
"Kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum," kata perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dukungan tersebut, menurut UNICEF, termasuk memberikan perlakuan yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia bagi anak dan remaja yang terlibat urusan hukum ketika mereka ikut serta dalam aksi unjuk rasa. Dalam perundang-undangan tersebut, perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.
"Jika pun harus dilakukan, penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa untuk periode waktu maksimum 24 jam," kata Debora.
UNICEF juga meminta adanya perhatian khusus terkait hal itu disertai penegakan hak-hak anak dalam prosesnya. Debora menyebut, anak-anak tersangkut masalah hukum harus dipisahkan dari tahanan dewasa, diberikan bantuan hukum, dan dilindungi dari penyiksaan.
"Dalam beberapa hari terakhir, anak-anak terperangkap dalam kekerasan dan berdasarkan sejumlah laporan yang kredibel ada anak-anak yang ditangkap dan ditahan selama lebih dari 24 jam," ujar Debora.