Selasa 01 Oct 2019 19:32 WIB

Bagaimana Nasib Mahasiswa Tersangka Perusakan Gedung DPRD?

Mahasiswa tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar belum ditangguhkan penahanannya.

Petugas membersihkan serpihan pecahan kaca di ruang sidang utama DPRD Sumbar usai digeruduk mahasiswa yang melakukan aksi pada Rabu (26/9).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Petugas membersihkan serpihan pecahan kaca di ruang sidang utama DPRD Sumbar usai digeruduk mahasiswa yang melakukan aksi pada Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Fakhrizal mengatakan, tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang yang menjadi tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar masih diamankan. Pembebasannya menunggu surat jaminan dari orang tua dan rektor.

"Kemarin kami kan ingin menangguhkan dengan syarat ada jaminan dari rektor dan orang tua dan hingga saat ini belum datang," kata dia selepas rapat paripurna HUT Sumatra Barat ke-74 di Padang, Selasa.

Baca Juga

Fakhrizal mengatakan, setelah adanya surat jaminan dari orang tua dan rektor yang bersangkutan, pelaku akan dibebaskan. Ia berharap, ketiga mahasiswa dapat dibebaskan hari ini.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, orang tua mahasiswa tersebut telah datang dan memberikan surat rekomendasi. Hanya saja, surat rekomendasi dari rektor Universitas Negeri Padang secara tertulis belum ada.

"Kalau itu dipenuhi, mereka akan dibebaskan," katanya.

Polda Sumbar menyebut akan menangguhkan penahanan tiga mahasiswa tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar pada aksi demonstrasi berujung anarkis pada Rabu (25/9). Ia mengatakan langkah ini diambil karena para mahasiswa ini harus melanjutkan pendidikan mereka.

"Kami memiliki kebijakan mahasiswa yang melakukan perusakan kami pulangkan," katanya.

Onny mengatakan, ketiga pelaku juga telah melakukan permintaan maaf. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu kembali.

"Mereka ini lugu-lugu, saya yakin anak-anak ini pasti terprovokasi jadi melenceng dari tujuan awal," katanya.

Onny mengungkapkan bahwa tujuan awalnya aksi itu bagus karena unjuk rasa menyampaikan aspirasi dan itu diperbolehkan oleh undang-undang. Akan tetapi, ia mengatakan, begitu mereka anarkis itu melanggar hukum.

"Makanya dengan kerusakan kantor DPRD kami ambil tindakan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement