REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI periode 2019-2024 termuda, Hillary Brigitta Lasut mengkritik anggota dewan sebelumnya yang kurang mensosialisasikan RUU KUHP. Akibatnya banyak pihak yang salah paham terhadap sejumlah pasal di dalamnya.
"Kita tidak bisa menemukan di website DPR, kita tidak bisa menemukan di (aplikasi) DPR Now, di aplikasi sehingga masyarakat kemudian bertumpu kepada informasi yang didapatkan dari broadcast WA," ujar Hillary di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).
Salah paham semakin diperparah dengan adanya media yang menjelaskan RUU KUHP dengan tidak lengkap. Sehingga membuat misinformasi terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
"Jadi menurut saya kita mesti telaah baik-baik dulu satu per satu, karena memang sebenarnya tidak banyak kok pasal-pasal baru yang benar-benar dicetuskan di RUU KUHP ini," ujar Hillary.
Wanita berusia 23 tahun itu berharap, DPR periodenya lebih dapat mensosialisasikan rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Agar masyarakat tak lagi kecewa dengan isinya yang dianggap kontroversial.
"Dan sebaiknya kali ini ayo tolong libatkan stakeholders pendidikan agar sosialisasinya lebih solid," ujar Hillary.
Sementara itu, anggota DPR termuda itu mengaku ingin ditempatkan di Komisi III. Apabila ditempatkan di sana, ia akan fokus pada pembahasan RKUHP.
"Prioritas sekarang RUU KUHP kan dan mungkin akan dibahas juga beberapa hal mengenai beberapa hal kemarin mengenai pengajuan perppu KPK," ujar Hillary.