Rabu 02 Oct 2019 00:46 WIB

Terdakwa Kasus Mutilasi Mulai disidang

Setelah membunuh korban, terdakwa memutilasi tubuh korban kemudian dibakar

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kasus mutilasi berupa temuan potongan tubuh terbakar yang menggegerkan warga Banyumas, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (1/10). Sidang perdana kasus ini, ditandai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius dan Arianto. Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menghadirkan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin (37) yang mengenakan setelan hitam putih.

Majelis Hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus selaku hakim ketua dengan Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi selaku hakim anggota, di awal sedang sempat bertanya apakah terdakwa sudah didampingi penasihat hukum? Namun saat itu, terdakwa mengaku  tidak didampingi penasihat hukum.

Untuk itu, Hakim Ketua Abdullah Mahrus menyatakan PN Banyumas menunjuk tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama persidangan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Deni Priyanto yang tercatat sebagai warga Kabupaten Banjarnegara, diketahui telah melakukan tindak pembunuhan terhadap Komsatun Wachidah (51). Korban merupakan warga Cileunyi Kabupaten Bandung, yang bekerja sebagai ASN di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandung.

Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa menarik perhatian masyarakat, mengingat tindakannya yang sadis. Setelah membunuh korban, terdakwa memutilasi tubuh korban kemudian membakar potongan tubuh korban di dua lokasi di wilayah Tambak Kabupaten Banyumas dan Sempor Kebumen. Kasus tersebut terungkap oleh penyidik Polres Banyumas, setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, kejadian kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan terdakwa di kamar kos terdakwa di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, 7 Juli 2019. Setelah dimutilasi, bagian tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi. Yakni, di wilayah Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas dan sekitar wilayah Sempor Kabupaten Kebumen.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Antara lain, dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP, dakwaan kedua sesuai dengan Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga sesuai dengan Pasal 362 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus memberi kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi. Namun setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa Deni Priyanto menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Menyikapi keputusan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang ditunda satu minggu dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ditemui seusai sidang, JPU Antonius mengatakan pasal-pasal yang diancamkan pada terdakwa mencakup pembunuhan berencana, menyembunyikan dengan cara dibakar, dan pencurian terhadap harta korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement