Selasa 01 Oct 2019 15:59 WIB

Puan: Saya Sudah Pamit ke Presiden Jokowi

Puan ditunjuk partai untuk menjadi calon ketua DPR>

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus PDI Perjuangan Puan Maharani saat ditemui usai dilantik sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Politikus PDI Perjuangan Puan Maharani saat ditemui usai dilantik sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani resmi dilantik pada Selasa (1/10). Puan mengaku sudah mengundurkan diri sebagai menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK). 

"Jadi kemarin tanggal 30 saya sudah izin pamit kepada presiden untuk mengundurkan diri sebagai PMK untuk bisa dilantik 1 Oktober ini sebagai anggota DPR," kata Puan dalam konferensi pers fraksi PDI Perjuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga

Ia juga mengaku telah ditunjuk oleh partai untuk menjadi calon ketua DPR. Namun secara resmi ia baru akan berkomentar setelah rapat badan musyawarah yang digelar sore ini.

"Sebagai anggota DPR dua periode saya berharap bahwa ke depan ini DPR akan bisa menghasilkan undang-undang yang produktif, tidak banyak namun bisa mateng sesuai dengan situasi kondisi di lapangan," ujarnya.

Tidak hanya Puan, menteri kabinet pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla lainnya Yasonna Laoly yang berasal dari PDI Perjuangan telah lebih dulu  mengundurkan diri. Dalam surat permohonan pengunduran diri yang diterima Republika.co.id, Yasonna mengundurkan diri terhitung mulai 1 Oktober 2019. 

"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatra Utara I, serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasa 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan Mmenteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," demikian bunyi surat pengunduran diri Yasonna. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement