Senin 30 Sep 2019 23:36 WIB

KPK Eksekusi Eks Deputi IV Kemenpora ke Lapas Tangerang

Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor sudah berkekuatan hukum tetap.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap dana hibah KONI di Kemenpora, Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang, Banten, Senin (30/9). Eksekusi dilakukan setelah KPK mendapati kepastian hukum untuk melaksanakan putusan PN Tipikor terhadap Mulyana.

“Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9).

Baca Juga

Mulyana, adalah mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga sekaligus merangkap sebagai kepala tim verifikasi proposal dana hibah untuk kebutuhan atlet-atlet nasional.

PN Tipikor Jakarta Pusat, pada 12 September lalu sudah memvonis Mulyana terbukti bersalah menerima uang suap dari Sekjen KONI Endi Fuad Hamidy sebesar Rp 400 juta. Juga ada satu unit mobil Toyota Fortuner, serta seperangkat seluler seharga belasan juta rupiah. Uang dan hadiah tersebut diberikan untuk mempermudah pencarian dana hibah KONI 2018.

Majelis Hakim mengganjar Mulyana dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 200 juta. Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan KPK yang menghendaki Majelis Hakim menghukum Mulyana dengan penjara tujuh tahun, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Namun Majelis Hakim memberikan keringanan lantaran Mulyana, selama persidangan bersikap jujur dan terus terang, serta mengakui semua sangkaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement