Senin 30 Sep 2019 20:45 WIB

Jual Ganja, Mahasiswi dan Alumni UI Ditangkap Polisi

Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah menjual ganja selama dua tahun.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) dan dua pria yang merupakan alumni UI karena menjual narkoba jenis ganja. Ketiga tersangka, yakni AP (23 tahun), HAR (26), dan CB (39).

"Kami menyita dua paket ganja total seberat 197 gram yang menjadi barang bukti. Ketiga tersangka selain pengedar juga pemakai," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (29/9).

Menurut Vivick, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan tentang adanya peredaran narkoba di Jaksel. "Setelah kami telusuri salah satu pemakai dan kami kembangkan, kami tangkap tiga tersangka di kos-kosan di kawasan Kota Depok," jelasnya.

Vivick meyayangkan ketiga tersangka yang merupakan mahasiswi dan alumni UI ini melalukan pelanggaran hukum dengan menjadi pemakai dan pengedar ganja.

"Ini sangat mengecewakan, ketiga tersangka merupakan mahasiswi UI dan alumni UI yang memiliki intelektual dan menjadi harapan bangsa dan negara justru terjerumus dalam peredaran narkoba. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah menjual ganja selama dua tahun," kata Vivick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement