Senin 30 Sep 2019 15:51 WIB

Fahri Hamzah Kritik Pihak yang Masih Gunakan UU Belanda

Fahri mengatakan pemerintah dan DPR periode selanjutnya harus sosialisasikan RKUHP.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah mengkritik pihak-pihak yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal, KUHP yang selama ini digunakan bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.

"Saya kira kalau ada yang menentang dan masih ingin memakai UU Belanda keterlaluan, tetapi okelah sudah kita tunda," ujar Fahri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (30/9).

Baca Juga

Ia menilai, sejumlah pihak seperti kelompok masyarakat dan mahasiswa banyak yang salah paham dengan sejumlah pasal yang berada dalam RKUHP. Padahal, pembahasan di dalamnya sudah melibatkan banyak pihak seperti akademisi, pakar, dan sejumlah organisasi.

"Kalau mau tenang dan tentram, kalau mau hukum pasti, dan kalau ada keadilan maka segeralah UU Belanda diganti dengan UU yang kita buat sendiri," ujar Fahri.

Pemerintah dan DPR periode selanjutnya juga didesak untuk menyosialisasikan sejumlah RUU dan pasal yang dinilai kontroversial di masyarakat. Hal itu diperlukan agar salah paham dan misinformasi tak lagi terjadi di banyak kalangan.

"Makanya ini jadi tugas pemerintah dan DPR untuk mensosialisasikan, menjawab sebenarnya bahwa RUU itu tidak ada masalah," ujar Fahri.

DPR resmi melakukan carry over atau melimpahkan lima RUU, di antaranya RKUHP. Dengan carry over itu, pembahasan RUU yang ditunda tidak dimulai dari nol, tetapi hanya melanjutkan pada periode DPR 2019-2024.

Selain itu, empat RUU lain ditunda pembahasannya, yaitu RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, penundaan RUU tersebut juga terkait dengan beragam protes dan situasi terkini.

Seluruh fraksi di DPR pun menyepakti untuk melanjutkan pembahasan (carry over) lima RUU itu, karena telah melewati proses yang panjang. "Seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," ujar Bamsoet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement