Ahad 29 Sep 2019 18:25 WIB

Pengamat Transportasi: Skuter Listrik Wajib Diuji Kemenhub

Di DKI Jakarta, jasa penyewaan kendaraan listrik nonemisi seperti skuter meningkat.

Layanan skuter listrik GrabWheels dari Grab. (ilustrasi)
Foto: Dokumentasi Bintaro Exchange
Layanan skuter listrik GrabWheels dari Grab. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan mengatakan penggunaan skuter listrik sebagai moda transportasi masih perlu diuji oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Apalagi, penggunaan skuter listrik di jalan raya.

"Perlu namanya uji tipe, harus dilakukan dengan Kementerian Perhubungan. Sementara kalau belum jelas jenis dan statusnya, kepolisian harus menghentikan dulu operasi skuter-skuter listrik," kata Azaz Tigor saat dihubungi di Jakarta, Ahad (29/9).

Baca Juga

Azaz mengatakan kehadiran skuter listrik di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta, belum memiliki aturan yang jelas. Selain itu, Azaz mengatakan kehadiran skuter listrik dapat menjadi berbahaya terutama jika penggunanya menggunakan skuter listrik di jalan raya.

Ia mencontohkan di Jakarta seringkali ia temukan anak- anak kecil menggunakan skuter listrik sewaan tanpa pengawasan orang tua dan tanpa pengaman. Azaz berharap Pemerintah segera melihat tren skuter listrik dan segera menerbitkan aturannya agar dapat beroperasi sesuai dengan tujuan awalnya yaitu bertransportasi tanpa gas emisi.

"Supaya tidak membahayakan makanya harus diperjelas. Supaya tidak ada masalah, jangan kalau ada masalah baru panik. Terbitkan aturan, padahal ini kan sudah jalan tiga bulan," kata Azaz.

Dalam beberapa waktu terakhir di wilayah DKI Jakarta, jasa penyewaan kendaraan listrik nonemisi semakin meningkat. Salah satunya seperti layanan Grab yang bernama Grabwheels yang berfungsi menyewakan skuter listrik bagi para pengguna aplikasinya.

Skuter listrik yang disewakan oleh Grab tersebut dapat ditemui di dekat keramaian dan pusat layanan publik contohnya untuk di wilayah Jakarta Pusat seperti di Jalan Kebon Sirih, Bundaran HI, dan Lapangan Banteng. Kecepatan maksimum skuter listrik itu sebesar 16 km/jam. Pengguna juga mendapatkan helm untuk melindungi kepala saat berkendara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement