Sabtu 03 May 2025 15:26 WIB

Anggota DPR Usulkan Potongan Ojol untuk Aplikator 10 Persen

Potongan ojol untuk aplikatorjangan membebankan pengemudi.

Ilustrasi pengemudi ojol.
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan
Ilustrasi pengemudi ojol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mendorong pembatasan potongan tarif oleh aplikator transportasi online menjadi maksimal 10 persen sebagai bagian dari tanggung jawab jangka panjang demi memastikan masa depan keluarga para pengemudi.

“Perjuangan kita untuk mendorong komisi aplikator menjadi 10 persen itu sesungguhnya bukan perjuangan untuk hadiah atau untuk kita hari ini saja. Ini perjuangan untuk masa depan anak-anak para driver (pengemudi),” kata Adian dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga

Adian menyampaikan hal itu merespons keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang meminta potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen. Para pengemudi, kata dia, mengaku terbebani akibat potongan-potongan dari aplikator yang bahkan mencapai 30 persen.

Para pengemudi atau driver transportasi berbasis online berharap Pemerintah dan DPR mengupayakan tuntutan mereka agar dijadikan sebagai sebuah regulasi sehingga pihak aplikator wajib mematuhinya. 

Sebagai anggota komisi yang membidangi urusan infrastruktur dan pembangunan, Adian mengaku prihatin adanya pihak-pihak yang mulai meninggalkan semangat perjuangan terkait aspirasi para driver ojol.

“Kalau ada yang mengkhianati perjuangan ini, yang dikhianati bukan saya, bukan kalian. Yang dikhianati adalah anak-anaknya sendiri,” dia menegaskan.

Ia juga menekankan bahwa perjuangan membela kesejahteraan driver ojol berkaitan langsung dengan kesejahteraan jutaan keluarga Indonesia. “Kalau palu di Komisi V ini diketok untuk 10 persen, paling tidak ada 20 juta jiwa yang bisa hidup lebih sejahtera. Jadi, masalahnya dimana?,” kata Adian.

Dia menyoroti tantangan politik yang harus dihadapi di parlemen. Tahap awal, kata dia, meyakinkan 48 anggota Komisi V agar mengetok keputusan ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement