REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi, Maxim Indonesia menyambut dan menghormati usulan pemerintah untuk memasukkan mitra pengemudi ojek daring (ojol) ke dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kami menghormati setiap upaya pemerintah untuk mendukung kontribusi para pengemudi transportasi online dalam perekonomian nasional," kata PR Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir dalam keterangan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Yuan menilai wacana untuk memasukkan mitra pengemudi transportasi daring ke dalam kategori UMKM merupakan langkah yang patut dipertimbangkan dan dikaji lebih lanjut.
"Terutama, jika hal tersebut dapat membuka akses terhadap pembinaan hingga dukungan fasilitas pengembangan usaha yang lebih baik mulai dari insentif hingga subsidi bagi mitra," ujar dia.
Lebih lanjut, Yuan mengatakan penting bagi para pemangku kepentingan terkait terutama pemerintah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dapat membantu para mitra pengemudi, serta tetap menghargai aspek fleksibilitas dan kemandirian.
"Dalam inisiasi untuk memperkuat dukungan terhadap skema klasifikasi UMKM ini menawarkan alternatif yang inklusif, strategis, dan selaras dengan semangat transformasi digital, tapi harus dikelola dengan posisi yang jelas dan koordinasi antar seluruh pemangku kepentingan," kata Yuan.
"Pendekatan kebijakan yang seimbang, dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sangat penting untuk menjamin kesejahteraan tanpa mengorbankan inovasi, akses hingga ekosistem transportasi online," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan usulan mitra pengemudi ojol untuk masuk ke dalam kategori UMKM.
Menurut dia, dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.