Ahad 29 Sep 2019 13:43 WIB

MUI Sumbar Haramkan Neraka dan Setan untuk Nama Produk

MUI meminta pemerintah menindaklanjuti fatwa haram penggunaan kata neraka dan setan.

Salah satu fatwa MUI (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Salah satu fatwa MUI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan haram menggunakan kata neraka, setan, dan iblis untuk nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian. MUI Sumbar beralasan karena ketiga kata ini di dalam Islam masuk kategori Manhiy ‘Anhu (terlarang/haram).

"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dihubungi dari Padang, Ahad (29/9).

Baca Juga

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti 'ayam dada montok', 'mie caruik', maka hukumnya adalah makruh. Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini. Kemudian, MUI juga meminta pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini. Sedangkan kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.

Penggunaan kata-kata nyeleneh untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir. Produk yang menggunakan kata 'neraka', 'setan', dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrim.

Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement