Sabtu 28 Sep 2019 01:17 WIB

RUU KKS Dibahas Ulang DPR Periode 2019-2024

Pansus memastikan pembahasan RUU KKS tidak bisa di-carry over DPR selanjutnya.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto   memberikan keterangan kepada media usai  menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Koruupsi, Jakarta, Selasa (3/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Koruupsi, Jakarta, Selasa (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) Bambang Wuryanto menegaskan, bahwa RUU KKS tidak bisa di-carry over ke DPR periode yang akan datang. Pasalnya, rapat yang sedianya dijadwalkan dihadiri pemerintah untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada hari ini, Jumat (27/9) batal digelar.

"Kenapa batal? Rapat DPR itu dengan pemerintah, pemerintah harus diwakili oleh menteri sebagai pembantu presiden, political appointee-nya itu adalah pada menteri, bukan pada dirjen. Karena tidak ada satupun menteri yang hadir pada hari ini, maka rapat dibatalkan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Adapun beberapa menteri yang diundang yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri PAN-RB Syafruddin. Ia mengungkapkan alasan tidak hadirnya pemerintah lantaran pemerintah saat ini sedang melakukan konsolidasi beserta seluruh kabinet.

"Berarti ada situasi yg dianggap urgent, so kita harus paham," tuturnya.

Apalagi, imbuhnya, masa persidangan periode ini sudah habis sehingga dipastikan RUU KKS harus dimulai lagi dari awal pada periode mendatang. Namun ia memastikan bahwa RUU KKS akan masuk pada prolegnas periode mendatang.

"Ya pastilah (masuk prolegnas), kalau itu sudah dengan sendirinya. Tetapi itu mulai dari awal lagi," ujarnya.

Kemudian ia juga membantah jika ada kabar yang mengatakan bahwa RUU KKS akan disahkan tanggal 30 September 2019 mendatang. Ia memastikan kabar tersebut tidak tepat.

"Ya itu ngawur," tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan RUU tersebut dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 Juli 2019 di Gedung Nusantara II, Komplek MPR/DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement