Jumat 27 Sep 2019 20:30 WIB

Undang Relawan, Jokowi Minta Masukan Soal UU KPK

Jokowi mengundang 22 orang relawan pendukungnya ke Istana Merdeka, Jumat (27/9) sore.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi
Foto: Republika/Sapto Andiko Condro
Presiden Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang 22 orang relawan pendukungnya ke Istana Merdeka, Jumat (27/9) sore. Jokowi meminta masukan para relawan terkait polemik revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan.

Sejumlah relawan terlihat hadir, di antaranya adalah politisi Rizal Mallarangeng, Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi yang juga menjabat Komisaris Utama PTPN XI, hingga Koordinator Nasional Komunitas Alumni Perguruan Tinggi Ammarsjah.

Baca Juga

Dedy menjelaskan, kedatangan para relawan hari ini untuk melanjutkan pertemuan yang sudah dilakukan Jokowi bersama sejumlah tokoh nasional pada Kamis (26/9) kemarin. Para relawan, ujarnya, memberi masukan mengenai tiga opsi penyelesaian polemik revisi UU KPK, yakni melalui legislative review, judicial review, dan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kami beri pandangan dari perspektif hukum, psikologi, kemudian sosiologi," ujar Dedy, Jumat (27/9).

Presiden, ujar Dedy, menghendaki pengambilan keputusan terhadap tiga opsi tersebut bisa dilakukan dalam waktu cepat. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden masih menjadwalkan dua kali pertemuan lagi yakni bersama mahasiswa dan tokoh LSM.

Dedy menceritakan bahwa hingga saat ini Presiden Jokowi belum menandatangani dokumen revisi UU KPK yang disahkan bersama DPR. Dalam beberapa hari ini, ujarnya, Presiden segera meneken UU KPK ini untuk selanjutnya diambil keputusan lanjutan mengenai penerbitan Perppu KPK atau dua opsi lainnya.

"Apapun keputusan Presiden kami dukung," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement