Jumat 27 Sep 2019 18:09 WIB

Jokowi Buka Opsi Terbitkan Perppu KPK, Ini Saran Fahri

Fahri Hamzah tetap menilai, UU KPK yang lama tidak baik untuk iklim investasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mulai mempertimbangkan wacana pembentukan Perppu untuk UU KPK yang baru saja direvisi oleh DPR RI. Fahri meminta agar Perppu itu tidak kembali ke UU KPK yang sebelumnya.

Menurut Fahri, UU KPK yang lama tidak baik untuk iklim investasi. "Kalau kembali ke (UU) yang lalu, udahlah nggak ada orang orang datang ke republik bos," ujar Fahri di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (27/9).

Baca Juga

Bila benar Jokowi akan membuat Perppu, Fahri meminta Perppu itu harus bisa membuat desain secara umum konsep pemberantasan korupsi sebagai program presiden. Fahri mencontohkan pembuatan Perppu itu dilakukan seperti Korea Selatan yang mampu mengundang iklim investasi.

"Makanya saya usulkan presiden itu ikut Korea Selatan. Top itu udah. Setelah ini kita akan maju. Investasi akan datang. Banjir dunia ini bawa duit ke sini, kalau konsep pemberantasan korupsi diperbaiki," ujar Fahri

Menurut Fahri, UU KPK yang lama masih belum menciptakan iklim investasi yang positif. Investasi yang ada hanya berupa pengerukan kekayaan sumber daya Indonesia, bukan investasi manufaktur ataupun bisnis yang memberi keuntungan pada Indonesia.

"Jadi kasarnya, orang itu nggak mau bisnis itu, bisnis otak. Maunya bisnis menggerogoti warisan nenek moyang, apa yang ada di atas bumi, kayu semua dibakar ini, apa yang ada di kerak bumi batu bara sebagainya itu dikeruk itu. Dibawa ke luar negeri," ucap Fahri.

Setelah sempat menolak, Jokowi akhirnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Jokowi menyampaikan rencana penerbitan Perppu tersebut muncul setelah mendapatkan masukan dari berbagai tokoh bangsa yang hadir di Istana Merdeka, Jakarta.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, utamanya Perppu," ujar Jokowi saat memberikan pernyataan persnya di Istana Merdeka, Kamis (26/9).

Kali ini, presiden berjanji mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah mendapatkan aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Dia mengatakan keputusan penerbitan Perppu itu akan segera disampaikan dalam waktu singkat. 

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement