REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN Yandri Susanto mempersilakan jika Presiden Joko Widodo ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Revisi UU KPK yang baru saja disahkan.
"Saya kira tidak ada masalah itu kan hak penuh pak presiden tetapi dalam hukum perundang-undangan kita Perppu itu akan diuji atau akan dinilai oleh DPR secara keseluruhan apakah akan diterima atau tidak," kata Yandri di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (27/9).
Artinya, kata Yandri, Perppu itu bisa ditolak maupun diterima. Bila DPR menolak, maka Revisi UU KPK yang baru diusahkan akan tetep bekerja sebagai undang - undang. Namun bila diterima, DPR akan membahas kembali Perppu yang diundangkan présiden untuk diterapkan kembali sebagai undang-undang.
Yandri yang juga Ketua DPP PAN itu mengatakan, sikap fraksi PAN sendiri menunggu sikap presiden. Lagi pula, masa jabatan DPR RI periode 2014 - 2019 tersisa tiga hari.
"Kalau pak presiden keluarkan Perppu ya akan kita pasti dan wajib hukumnya DPR yang akan datang membahas menolak atau menerima ya kita tunggu dulu," ujar dia.
PAN pun mempersilakan Jokowi untuk menimbang perlunya Perppu untuk pengganti Revisi UU KPK. Hingga kini, sikap Jokowi pun belum soal Perppu pun masih sekadar wacana. Presiden tak berani bersikap tegas soal wacana Perppu tersebut.
"Kami serahkan ke Pak Jokowi, tidak perlu memberikan pendapat perlu atau tidak tapi itu kami serahkan ke Pak Jokowi, Monggo mengeluarkan atau tidak," ucap dia.
Sebelumnya, Jokowi dua kali menolak mengeluarkan Perppu terkait revisi UU KPK yang dinilai berbagai pihak melemahkan KPK. Namun setelah bertemu beberapa tokoh-tokoh kepercayaannya, Jokowi mengklaim mulai mempertimbangkan mengeluarkan Perppu.