Kamis 26 Sep 2019 22:25 WIB

'Perekam dan Penyebar Video Ambulans Isi Batu Bisa Dijerat'

Dalam video singkat ada keterangan suara bahwa ambulans tersebut mengangkut batu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Israr Itah
Delapan mobil ambulans terparkir di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/9)
Foto: Republika/Flori Sidebang
Delapan mobil ambulans terparkir di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta Sabar Daniel Hutahaean menilai penyebar dan perekam video ambulans Pemprov DKI Jakarta yang dituduh membawa batu saat aksi unjuk rasa Rabu (25/9), bisa terkena Undang-Undang (UU) ITE. Sebab dalam video singkat ada keterangan suara bahwa ambulans tersebut mengangkut batu dan bensin untuk bom molotov.

“Seharusnya Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan melaporkan tuduhan ambulans yang membawa batu tersebut karena melanggar UU ITE,” ujar kepada Republika.co.id, Kamis (26/9).

Baca Juga

Pengacara publik tersebut mengatakan, dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyatakan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ini sangat jelas memenuhi unsur dalam UU ITE itu,” tegas Daniel. 

Selanjutnya, penyebaran video tersebut di media sosial, kata Daniel, juga melanggar Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE karena berisi kebohongan. Bunyi Pasal 28 ayat 1 yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

"Di sini juga sangat jelas video tersebut tersebar hingga menimbulkan kebencian dan tuduhan-tuduhan yang beredar di Whatsapp dan sosial media,” paparnya. 

Oleh karena itu, kata Daniel, rekaman video ini jelas melanggar UU ITE. Karenanya, pihak Pemprov DKI Jakarta harus segera melaporkan kasus tersebut. 

Dia berharap UU ITE tidak hanya untuk menjerat warga sipil saja tapi harus berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, atau Equal Before The Law.

"Sebenarnya PBHI tidak mau menggunakannya. Karena UU ITE sudah banyak kawan-kawan buruh (klien PBHI) menjadi objek terlapor oleh manajemen. Tapi bagaimana jika UU itu yang digunakan ke oknum aparat yang menjadi bagian dari negara itu sendir," kata Daniel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement