BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Jawa Barat, Kamis (26/9). Aksi ini diikuti oleh perwakilan dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.
Ketua STGI Jawa Barat, Muchammad Jufri mengatakan aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Di dalam UU itu dinilai terdapat pasal yang mengancam nasib ribuan tukang gigi.
AYO BACA : Setelah Mahasiswa, Ratusan Tukang Gigi Jabar Demo Tolak RUU KUHP
"Tuntutan untuk DPRD, sampaikan aspirasi kami untuk membatalkan RUU KUHP Pasal 26 ayat 2," ujarnya kepada awak media, Kamis (26/9/2019).
Menurutnya, bunyi pasal tersebut secara tidak langsung mengebiri dan mematikan ribuan tukang gigi dalam menjalankan praktiknya. "Ada ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, itu memang sejarah general pengertian pasalnya tidak secara langsung. Tapi kami hawatir turunan dari pasal-pasal itu," katanya.
AYO BACA : BEM Unisba Catat Korban Mahasiswa di Demo DPRD Sebanyak 230 Orang
Dia mengatakan sebelumnya pada 2012, STGI telah memenangkan tuntutan di MK terkait peraturan Kemenkes tentang pencabutan izin praktik tukang gigi. Namun kini, peraturan serupa muncul kembali.
"Kami berdasarkan putusan MK No. 20 tahun 2012 dinyatakan pekerjaan tukang gigi bukan pekerjaan yang dilarang artinya tidak kriminal sehingga kami dilegalkan. Tapi sekarang Muncul lagi dari UU Kedokteran masuk ke RUU KUHP," katanya.
AYO BACA : BEM Unisba Kutuk Tindakan Represif Aparat kepada Mahasiswa
Jufri menduga ada yang sengaja mengarahkannya, agar peraturan tersebut masuk ke RUU KHUP. STGI pun akan mengusut dan mencari tahu pihak-pihak tersebut. "Kami curiga ada yang oknum, kami akan cari biangnya siapa ini sampai ke lubang semut pun akan kami cari," ungkapnya.