Kamis 26 Sep 2019 17:46 WIB

Polda Riau Bidik Tiga Perusahaan Sebagai Tersangka Karhutla

Tiga perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan sawit.

Petugas menangani kebakaran hutan dan lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Petugas menangani kebakaran hutan dan lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menyatakan sedang menyelidiki dan membidik tiga perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Tiga perusahaan yang tengah dalam proses hukum tersebut adalah PT SSS, PT AP, dan terakhir PT TI.

"Tiga perusahaan yang disampaikan tadi diduga sebagai tersangka, tapi nanti penetapan tersangka tetap dilakukan melalui gelar perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Kamis (26/9).

Baca Juga

Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau itu mengatakan PT SSS atau Sumber Sawit Sejahtera yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan telah ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Namun, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggungjawab dalam perkara yang menyebabkan 150 hektare lahan di perusahaan sawit itu sebagai tersangka.

Dia mengatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk memeriksa sebanyak 43 saksi. Mereka yang diperiksa diantaranya dari korporasi itu sendiri, saksi ahli, masyarakat dan pemerintah setempat.

Selanjutnya, akhir September ini Polda Riau dan Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan PT AP atau Adei Plantation, yang juga berlokasi di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka secara korporasi. Sama halnya dengan PT SSS, polisi belum menetapkan pihak yang mempertanggungjawabkan penegakan hukum perusahaan asal Malaysia tersebut.

Terakhir, Andri menjelaskan jika polisi kembali membidik satu perusahaan sawit lainnya. Adalah PT TI yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia mengatakan polisi telah memulai penyelidikan sejak awal pekan ini dan juga telah menyegel 60 hektare lahan perusahaan yang terbakar.

"PT TI masih lidik. Dua minggu lalu dapat informasi dan langsung kita police line. Ada 60 hektare (yang terbakar)," jelasnya.

Dia menegaskan proses hukum masih terus berlangsung dan dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Selain membidik korporasi, Polda Riau juga menyatakan telah menangani 64 tersangka perorangan pelaku pembakar lahan, atau meningkat lima tersangka dalam sepekan terakhir.

"Jumlah tersangka kasus Karhutla di Riau, saat ini sudah mencapai 64 tersangka dari 61 Laporan Polisi (LP) yang masuk laporannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement