REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahfud MD menyarankan pihak-pihak yang belum puas dengan UU KPK untuk menempuh jalur legislative review sebagai jalan tengah penyelesaiannya. Kajian ulang undang-undang itu bisa dimasukkan ke prolegnas.
"Kalau saya sih menyarankan legislative review saja, dan diagendakan dalam prolegnas, untuk dibahas kembali," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (26/9).
Lewat proses tersebut, kata ia, semua pihak bisa kembali memberikan masukan penyempurnaan terkait pasal-pasal yang masih kontroversial.
Legislative review itu menurut dia merupakan cara yang paling lembut atau lunak untuk ditempuh. Cara ini yang paling kecil potensi keributannya.
"Jalan tengah ini bisa diprioritaskan pada awal pemerintahan dan DPR yang baru. Tetapi kalau tidak yakin, misalnya, waduh sikap DPR seperti itu, maka bisa menempuh cara konstitusional lain," kata dia.
Langkah kedua menurut Mahfud yakni dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Solusi kali ini terbagi dua, yakni uji formal dan uji materi.
"Judicial review artinya Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan itu, jalan konstitusional bagus pembatalan uji formal melihat apakah ada langkah prosedural yang salah atau, uji materi, bagian bagian mana saja yang minta diganti," ucapnya.
Tetapi, lanjutnya judicial review juga mungkin tidak berjalan sesuai keinginan yang ingin membatalkan undang-undang.
Hal tersebut, karena MK tidak boleh membatalkan satu undang-undang dengan pertimbangan tidak disukai orang sementara UU tersebut tidak melanggar konstitusi.
"Yang ketiga opsi yang memang terpaksa, presiden membuat Peraturan pemerintah pengganti undang-undang," ujarnya.