Kamis 26 Sep 2019 13:27 WIB

Ketua DIP UI Sarankan Presiden Terbitkan Perppu KPK

Demonstrasi mahasiswa sudah keadaan luar biasa untuk terbitkan Perppu KPK.

Julian Aldrin Pasha
Foto: Republika/Esthi Maharani
Julian Aldrin Pasha

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Demonstrasi mahasiswa masih terjadi diberbagai daerah. Salah satu sorotan mahasiswa terkait Undang-Undang KPK. UU tersebut telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna pekan lalu.

Ketua Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak prerogatif untuk menyatakan UU atau pasal dalam UU KPK tidak berlaku dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

Ia mengatakan Perppu mensyaratkan adanya keadaan luar biasa. Ia pun menilai demonstrasi mahasiswa yang berlangsung beberapa hari terakhir di berbagai daerah di Indonesia bisa dikategorikan sebagai keadaan luar biasa.

"Demonstrasi beberapa hari terakhir ini justifikasi untuk presiden menerbitkan Perppu. Bukan berarti presiden tidak ada alasan untuk menerbitkan Perppu. Itu kewenangan presiden. Tinggal stand poin presiden saja kalau presiden yakin bahwa bisa untuk menerbitkan karena dukungan rakyat, why not?!" katanya saat ditemui, Kamis (26/9). 

Ia menjelaskan presiden memang tidak bisa menyatakan UU KPK tidak berlaku karena sudah merupakan kerja dan produk DPR-Pemerintah. Persoalannya, apakah Presiden Jokowi merasa UU KPK itu sejalan dengan hati nuraninya atau tidak.

"Apakah presiden merasa hati nurani dia tidak cocok dengan ini (UU KPK) karena suara rakyat tidak menghendaki itu, ya ikuti itu. Kalau presiden merasa hati nuraninya mengatakan harusnya membela rakyat yang menginginkan ini tidak diteruskan dan atas kewenangannya dan kapasitasnya sebagai presiden, saya bisa terbitkan Perppu, ya terbitkan! Tidak ada cara lain. Hati nurani jawabannya. Hati nurani presiden itu jawabannya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement