Rabu 25 Sep 2019 10:06 WIB

Aturan Ganjil-Genap Normal Kembali Pascademo

Aturan ganjil-genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta.

Polisi mengatur lalu lintas saat perluasan ganjil genap di Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi mengatur lalu lintas saat perluasan ganjil genap di Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil-genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada 25 ruas jalan, Rabu pagi (25/9).

"Diberlakukan seperti biasa, ganjil-genap berlaku seperti biasa di semua ruas pukul 06.00-10.00 WIB pagi," kata kata Kasubdit Penegakan Hukun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (25/9).

Baca Juga

Selain kembali memberlakukan aturan ganjil-genap pada pagi ini, Polda Metro Jaya juga tidak kembali melakukan rekayasa lalu lintas karena belum adanya laporan terkait demo mahasiswa yang kembali dilakukan untuk menolak Revisi KUHP di depan DPR RI seperti Selasa (24/9).

Sebanyak 25 ruas jalan yang terdampak ganjil-genap itu adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.

Lalu, Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).

Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Selain itu, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Sebelumnya, aksi demo yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh, Selasa (23/9). Para mahasiswa menuntut bertemu dengan pimpinan DPR RI berharap RKUHP tidak diproses lebih lanjut. Mahasiswa juga menuntut pencabutan sejumlah RUU lain, termasuk UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement