Rabu 25 Sep 2019 01:36 WIB

KPK Ingin Dialog dengan Pemerintah Soal UU KPK

KPK ingin menjelaskan pasal mana saja yang berpotensi melemahkan KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nur Aini
Wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo untuk berdialog mengenai UU KPK. Undang-undang yang disahkan pada 17 September itu dinilai akan melemahkan KPK sehingga KPK meminta pemerintah tidak gegabah untuk memberlakukannya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, dialog perlu dilakukan agar pemerintah memahami apa sebenarnya yang KPK anggap pelemahan dalam UU KPK versi revisi tersebut. “Kalau bisa, dibuka ruang dialog dengan KPK. Supaya kami menjelaskan pasal-pasal mana saja yang berpotensi melemahkan KPK,” ujar dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/9).

Baca Juga

Menurut Laode, KPK sampai saat ini belum menerima satu lembar pun salinan UU KPK versi revisi resmi yang sudah disahkan DPR dan pemerintah. Namun, kata dia, jika membaca sejumlah revisi UU KPK yang terekam dalam pemberitaan media massa, sejumlah pasal dalam UU KPK revisi akan mengebiri kewenangan dan independensi KPK. Ia mencontohkan seperti pasal tentang para komisioner, model baru penghentian penyidikan dan penuntutan, dan penambahan struktur baru di tubuh KPK, yakni Dewan Pengawas (Dewas).

Selain itu, sejumlah draf revisi yang tersebar lewat media pemberitaan dinilai masih banyak pasal-pasal yang berpotensi melemahkan KPK. “Kalau yang melemahkan (KPK) sudah dijelaskan. Tetapi masih banyak pasal-pasal yang berpotensi melemahkan juga,” ujar Laode. Menurut Laode, KPK ingin turut mendialogkan potensi pelemahan KPK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement