REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mendesak kepolisian menghentikan tindakan kekerasan dan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menghadapi mahasiswa yang menolak RUU di sejumlah daerah.
"Polisi harus menghentikan tindakan kekerasan dan penggunaan kewenangan yang berlebihan dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa yang menolak RKUHP, RUU KPK dan beberapa RUU lainnya," tutur Choirul Anam melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (24/9).
Tindakan berlebihan oleh kepolisian disebutnya berpotensi melahirkan pelanggaran HAM serta mengancam aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa. Pengalaman dalam peristiwa 21 - 24 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, ucap Choirul Anam, seharusnya dijadikan pelajaran dan perbaikan dalam penangananmassa yang dilakukan oleh kepolisian sehingga lebih baik dalam menghadapi mahasiswa atau pedemo.
Atas tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan, Komnas HAM meminta Divisi Propam Polisi melakukan investigasi terhadap personel yang melakukan tindakan kekerasan.
"Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua tindakan berlawanan dengan pedoman penanganan akan ditindak sesuai hukum," ucap Choirul Anam.
Penggunaan kekerasan oleh polisi disebutnya terpantau beberapa simpul pendamping para mahasiswa yang memberikan video, di antaranya beredar di media sosial. Rekaman dugaan kekerasan aparat terhadap mahasiswa saat demonstrasi di antaranya berlokasi di Medan, Sulawesi Selatan, dan Palembang. Sedangkan untuk aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, data belum diperoleh Komnas HAM.
Ada pun mahasiswa yang berdemo di depan Gedung DPR RI masih bertahan sehingga kepolisian mencoba memukul mundur dengan meriam air dan gas air mata. Sekitar pukul 19.00 WIB, para mahasiswa sempat kembali ke depan gerbang gedung DPR/MPR RI, tetapi kepolisian segera mendorong mereka kembali menjauh dari gedung DPR.