Selasa 24 Sep 2019 21:00 WIB

KPU Masuki Tahapan Perencanaan Anggaran untuk Pilkada 2020

Tahapan Pilkada 2020 telah dimulai.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Kampanye Pilkada
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Kampanye Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi memulai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Senin (23/9) kemarin. Setelah itu, KPU mulai memasuki tahapan selanjutnya yakni perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada.

"Selanjutnya tahapan Pilkada yang akan dilakukan perencanaan anggaran," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dikonfirmasi Republika, Selasa (24/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, tahapan Pilkada 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemiliham gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

Dalam pasal 3 PKPU 15/2019, tahapan pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Saat ini tahapan persiapan masih meliputi tahapan perencanaan program dan anggaran.

KPU daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih menunggu penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama pemerintah daerah dan DPRD setempat. Dana yang diusulkan dalam NPHD oleh KPU daerah akan digunakan untuk penyelenggaraan pilkada tempatnya masing-masing.

KPU menargetkan penandatanganan NPHD akan selesai untuk seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada pada 1 Oktober 2019. Setelah itu, kata Ilham, tahapan akan masuk ke penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.

"Pasal 4 disebutkan tahapan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan termasuk penyusunan keputudan penyelenggaraan pemilihan," tutur Ilham.

Tahapan tersebut dilakukan sebelum tahapan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan. Diantaranya sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan atau bimbingan teknis kepada KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement