Selasa 24 Sep 2019 18:16 WIB

Demo Mahasiswa, Dua Petugas dan Tiga Pedemo Luka

Unjuk rasa itu berlangsung ricuh karena pedemo berusaha merangsek pintu DPR/MPR RI.

Polisi melontarkan gas air mata saat kericuhan dalam unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Polisi melontarkan gas air mata saat kericuhan dalam unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua petugas kepolisian dan tiga pedemo terluka pada bagian kepala. Mereka diduga terkena lemparan benda saat kericuhan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9). 

Berdasarkan informasi dari posko kesehatan Gedung DPR/MPR RI, dua petugas bernama Dicky Ginting dan Davi Bayu, sedangkan tiga pedemo diketahui bernama Leo, Razi, dan Iqbal.

Baca Juga

Sebelumnya, unjuk rasa itu berlangsung ricuh karena pedemo berusaha merangsek pintu DPR/MPR RI sehingga petugas menembakkan water cannon dan gas air mata. Petugas menembakkan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan pedemo yang sudah menjebol dua pintu Gerbang DPR/MPR RI.

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, mahasiswa berusaha menjebol pintu gerbang Gedung DPR/MPR RI sebelah kanan. Kemudian, petugas menghalau para mahasiswa yang memaksa masuk gedung wakil rakyat itu, selain itu pendemo juga melemparkan barang berupa botol air mineral dan batu ke arah polisi.

Kemudian, polisi memblokade pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, seraya mengimbau agar pengunjuk rasa tidak bertindak anarkis. Saat ini, kondisi di lokasi aksi masih berlangsung, sementara polisi tetap berjaga.

Sebelumnya, sejumlah rancangan undang-undang sedang digodok DPR RI dan pemerintah diprotes mahasiswa. Beberapa di antaranya RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.

Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa.

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, aborsi, kumpul kebo hingga pasal tentang korupsi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement