Rabu 25 Sep 2019 04:20 WIB

Ditoal Kemendagri, Jabar Tetap Usahakan Pergub Pesantren

Lewat Pergub Pesantren Pemprov bisa membantu 10 ribu pesantren di Jabar

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum

BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih berkomiten membuat payung hukum pondok pesantren meski Raperda Pendidikan Keagamaan (pesantren) sempat ditolak Kementerian Dalam Negeri. Menurut Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, pergub pesantren saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian.

AYO BACA : Pemerintah dan Komisi VIII DPR Sepakati RUU Pesantren

"Mudah-mudahan ini (pergub pesantren) ditandatangani (gubernur) dan segera bermanfaat," ujar Uu kepada wartawan, Selasa (24/9).

Uu mengatakan, dengan Pergub Pesantren ini, Pemprov Jabar bisa memberikan perhatian kepada pesantren. Melalui Pergub Pesantren, sekitar 10.000 Ponpes di Jawa Barat akan mendapat anggaran dari Pemdaprov Jabar dengan lebih mudah.

AYO BACA : Bupati Bandung Lanjutkan Keinginan Habibie Bangun Pesantren

"Pertama, keberpihakan tentang anggaran. Pesantren bisa mendapatkan anggaran. Tidak hanya mereka yang mengajukan proposal, tapi seluruh pondok pesantren. Besar atau tidaknya nanti akan disesuaikan dengan anggaran kami," paparnya. 

Pergub Pesantren, kata dia, akan mengatur anggaran seperti biaya operasional para santri dan kiai. Selain itu, pergub mengatur kewenangan Pemprov Jabar yang bisa membangun sarana dan prasarana ponpes dalam bentuk hibah. 

"Selama ini ponpes minta anggaran lewat proposal, kemudian dananya untuk pembangunan. Nah, melalui pergub ini anggaran yang diberikan kepada pesantren bisa seperti itu (lewat proposal) atau pesantren bisa dibuatkan (sarana dan prasarana) oleh kami lewat lelang, setelah beres kami hibahkan kepada ponpes," papar Uu.  

Kemendagri belum lama ini menolak Raperda Pendidikan Keagamaan yang digagas Pemprov Jabar karena masalah kewenangan. Meski demikian, Pemprov Jabar terus berjuang melahirkan aspek legalitas kegiatan pondok pesantren melalui sebuah peraturan gubernur.

"Keberpihakan kami, kepemimpinan kami dan Kang Emil kepada pesantren harus tetap memiliki legalitas atau payung hukum," kata Uu seraya mengatakan, jika keberpihakan Pemprov Jabar kepada pesantren ini tidak memiliki legalitas maka akan rawan.

AYO BACA : Komitmen Pesantren Menjaga Perdamaian

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement