Selasa 24 Sep 2019 13:16 WIB

Ribuan Mahasiswa Malang Kembali Duduki Kantor DPRD

Demonstran menolak revisi UU KPK yang dinilai melemahkan KPK.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Teguh Firmansyah
Ribuan mahasiswa Malang kembali melakukan aksi demonstrasi di Halaman Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Selasa (24/9).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ribuan mahasiswa Malang kembali melakukan aksi demonstrasi di Halaman Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ribuan mahasiswa Malang kembali menduduki Kantor DPRD dan Balai Kota Malang, Selasa (24/9). Demonstran yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARD) ini berasal dari beberapa organisasi seperti IMM, BEM se-UMM, SEMA se-UMM, SMART, GEMAR DESA dan sebagainya.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, para demonstran mulai menduduki halaman Gedung DPRD dan Balai Kota Malang sejak pukul 08.30 WIB. Sebagian besar pakaian yang digunakan para demonstran lebih bernuansa merah dan hitam.
 
Humas ARD, Muhammad Ridwan mengatakan, ribuan mahasiswa ini sengaja hadir untuk menuntut beberapa hal yang diharapkan bisa dikabulkan pemerintah pusat. Tidak hanya di Malang, desakan terhadap DPR RI juga ditunjukkan di seluruh daerah. "Kita akan menolak revisi UU KPK dan sejumlah regulasi yang tidak berpihak kepada rakyat seperti UU pertanahan, RUU KUHP, BPJS dan sebagainya," kata Ridwan saat ditemui wartawan di Halaman Balai Kota Malang, Selasa (24/9).
 
Lebih rinci, terdapat 17 tuntutan yang diungkapkan ARD dalam aksi ini. Pertama, menolak reforma agraria rezim Jokowi dan rancangan UU pertanahan. Mereka juga meminta penghentian monopoli serta perampasan tanah petani dan rakyat Indonesia. "Hentikan intimidasi, kriminalisasi, teror terhadap kaum tani dan rakyat Indonesia," jelas Ridwan.
 
Poin selanjutnya, demonstran meminta pencabutan UU Liberalisasi Tanah serta mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. Lalu menuntut adanya pengusutan tuntas konflik agraria yang melibatkan petani sebagai korban. Mereka juga berharap pemerintah bisa memberikan jaminan atas tanah, modal, teknologi, akses pasar dan harga komoditi layak bagi petani. 
 
Selain itu, para demonstran juga mendorong pemerintah segera mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan. Menolak revisi UU ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 dan revisi KUHP. Kemudian menuntut DPRD Kota Malang agar mendesak DPR RI menghentikan proses pengesahan RUU KUHP yang berpotensi menutup ruang demokrasi.
 
Selanjutnya, mendorong DPRD Kota Malang agar mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu Pembatalan UU KPK. Legislatif Kota Malang juga diminta mendukung judicial review agar membatalkan UU KPK. Kemudian memberikan jaminan kebebasan berkumpul, berserikat dan berorganisasi bagi rakyat.
"Juga usut tuntas dan adili pelanggar HAM berat dan berikan jaminan kesehatan bagi rakyat," tegasnya.
 
 
 
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement