Senin 23 Sep 2019 21:07 WIB

Polisi: Tol Dalam Kota Depan Kantor DPR Aman Dilalui

Petugas telah mengamankan situasi arus lalu lintas di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

Massa mahasiswa memblokade Tol Dalam Kota saat berunjuk rasa menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (23/9/2019) malam.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Massa mahasiswa memblokade Tol Dalam Kota saat berunjuk rasa menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (23/9/2019) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kendaraan aman melintasi Jalan Tol Dalam Kota Jakarta di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9). Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP I Made Agus Prasatya menyebutkan petugas telah mengamankan situasi arus lalu lintas di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

"Sudah aman dan lancar arah Slipi," kata Agus Prasatya.

Sebelumnya, sekelompok mahasiswa sempat memblokade Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dari arah Semanggi menuju Slipi. Aksi mahasiswa itu terkait aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Kelompok mahasiswa itu beraksi melebihi jam batas waktu aksi unjuk rasa yakni pukul 18.00 WIB. Sebagian besar mahasiswa sudah membubarkan diri, sementara sebagian kecil masih bertahan di depan Gedung Utama DPR RI.

Mereka menggaungkan "Reformasi dikorupsi" dan "Revolusi" sebagai bentuk protes kepada rancangan undang-undang baru tersebut.

Dalam aksi kali ini, sejumlah Rancangan Undang-undang sedang digodok DPR RI dan Pemerintah diprotes oleh pengunjuk rasa. Beberapa di antaranya seperti RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Permasyarakatan, dan RKUHP.

Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Pun begitu, Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa (24/9).

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, pasal aborsi, pasal kohabitasi atau kumpul kebo hingga pasal tentang korupsi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement