REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan jalur khusus sepeda di beberapa koridor jalan utama Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan akan ada sanksi tegas bagi pengendara kendaraan selain sepeda yang mengambil jalur sepeda, khususnya bagi sepeda motor roda dua.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pengguna kendaraan bermotor harus mengutamakan pejalan kaki dan pengguna sepeda. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dijelaskan kendaraan bermotor dilarang mengambil jalur pejalan kaki dan pesepeda.
"Kita akan prioritas jalan sebelah kiri untuk sepeda, selama marka jalan sepedanya utuh, maka pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan jalan sepeda akan dikenai sanksi pelanggaran marka," kata Syafrin Liputo kepada wartawan seusai acara bike to work bersama beberapa pejabat Dishub DKI, Senin (23/9).
Syafrin melanjutkan, marka jalur sepeda putus-putus itu masih dibolehkan pengendara bermotor melewati jalur sepeda karena area jalan tidak lebar. Akan tetapi, jika lebar jalan memadai, dan ada jalur khusus sepeda ternyata dilintasi pengendara bermotor, maka akan diberikan sanksi tilang maksimal.
"Denda tilang maksimal pelanggar marka jalan jalur khusus sepeda adalah sebesar Rp 500 ribu," ujar dia.
Syafrin menjelaskan, akan ada 63 kilometer jalur sepeda yang sedang disiapkan Dishub DKI Jakarta. Jalur sepeda tersebut disiapkan dalam tiga fase yang meliputi wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, serta Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Syafrin mengungkapkan, jalur sepeda ini dibuat selain agar para pesepeda merasa aman dan nyaman dalam menggowes sepedanya, penyediaan jalur sepeda ini juga sebagai salah satu langkah untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan.
“Harapannya, sistem mobilitas perkotaan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan humanis bisa tercipta di Jakarta," kata Syafrin menambahkan.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pelaksanaan uji coba jalur sepeda tahap pertama akan dimulai pada 20 September 2019 hingga 19 November 2019. Area uji coba akan dilaksanakan di rute jaringan jalur sepeda yang sudah dipersiapkan, yakni 63 kilometer tersebut.
"Tapi, kita berharap nantinya bukan hanya 63 kilometer ini, tetapi seluruh mayoritas tempat di Jakarta bisa ada jalur sepedanya. Fase pertama aspalnya akan diganti, menunggu aspalnya diganti dalam beberapa waktu ini, sesudah itu baru dipasang penandanya supaya tidak kerja dua kali," ujar Anies.
Fase pertama pengerjaan jalur sepeda dimulai dari Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hingga Jalan Pemuda, Jakarta Timur, dibuat pada 20 September 2019-11 Oktober 2019. Kemudian, fase kedua sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, hingga Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, dikerjakan pada 12 Oktober 2019-1 November 2019 dan fase terakhir mulai dari Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, hingga Jatinegara, Jakarta Timur, akan dibangun pada 2 November-19 November 2019 mendatang.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bisa belajar dari Kota Surakarta di Jawa Tengah. Karena, menurut dia, Surakarta merupakan contoh kota yang sudah memiliki jalur sepeda yang selamat, aman, cukup lebar, dan terpanjang di Indonesia.
"Selain dilengkapi dengan rambu, juga terhubung operasional lampu pengatur lalu lintas (traffic light) khusus pesepeda yang dikendalikan dalam sistem transportasi cerdas atau inteligentia transport system (ITS)," ujar Djoko.
Menurut dia, jalur sepeda sudah lama terbangun di beberapa kota di Indonesia dengan istilah jalur lambat. Sayangnya, jalur lambat itu banyak yang sudah dihilangkan untuk pelebaran jalan demi kelancaran arus kendaraan bermotor.
Berdasarkan pantauan Republika pada Senin (23/9), jalur khusus sepeda yang berada di sepanjang Jalan Pemuda hingga Jalan Pramuka saat ini hanya dibatasi menggunakan pembatas jalan berbentuk segitiga. Tiap-tiap pembatas itu disambung menggunakan tali.
Meski telah diberi pembatas, para pengendara sepeda motor masih tetap melintas di jalur khusus sepeda itu. Bahkan, beberapa pengendara sampai menaruh pembatas tersebut ke pinggir karena kondisi jalanan saat itu sangat padat dan macet. Tak jarang pula, beberapa bajaj dan sepeda motor terlihat terparkir di jalur khusus sepeda itu.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum dapat menindak para pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memasuki jalur khusus sepeda baru dapat ditindak ketika rambu yang ada sudah siap dan bersifat permanen. Layaknya jalur khusus bus Transjakarta.
"Ketika nanti rambu marka sudah ada dan dianggap permanen, baru kita ambil tindakan. Sampai saat ini kan belum dituliskan ‘Ini khusus jalur sepeda’, seperti Transjakarta. Baru memang dibuat marka garis tidak terputus, tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda," kata Nasir.
Nasir menjelaskan, nantinya para pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Hukumannya denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua bulan," ujar Nasir.