Senin 24 Sep 2018 05:47 WIB

Ribuan Obat Kedaluwarsa Ditemukan di Puskesmas Tasikmalaya

Sidak dari Pemkab Tasikmalaya meyakini pemberian obat kedaluwarsa tak disengaja

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Asisten Daerah Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Heri Bimantoro, melakukan sidak kondisi pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut mulai dari pemeriksaan hingga pemberian obat kepada pasien, Senin (23/9).
Asisten Daerah Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Heri Bimantoro, melakukan sidak kondisi pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut mulai dari pemeriksaan hingga pemberian obat kepada pasien, Senin (23/9).

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Kejadian Pemberian Obat kedaluwarsa kepada seorang pasien atas nama Anah (50) warga Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya dari petugas Puskesmas Puspahiang ditanggapi sigap oleh Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.

Asisten Daerah Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Heri Bimantoro, melakukan sidak kondisi pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut mulai dari pemeriksaan hingga pemberian obat kepada pasien, Senin (23/9).

AYO BACA : Berobat ke Puskesmas, Warga Tasik Dapat Obat Kedaluwarsa

Dalam pemeriksaan itu, ditemuan ribuan obat yang sudah kedaluwarsa tersimpan di tempat pembuangan limbah medis yang masih satu lokasi dengan gedung Puskesmas. Heri mengatakan, diduga obat digoxin yang diberikan kepada pasien terselip di antara obat yang masih layak edar dan konsumsi. Pemberian obat kedaluwarsa dipastikan tersebut bukan hal yang disengaja.

"Obat kedaluwarsa semuanya ada di Gudang, dan yang kemarin obat kedaluwarsa diberikan kepada pasien kemungkinan terselip dan bukan sengaja diberikan," papar Heri seusai mengunjungi Puskesmas Puspahiang, Senin (23/9/2019).

AYO BACA : Uu Wanti-wanti Atas Insiden Pemberian Obat Kedaluwarsa

Dihubungi ditempat yang sama, Kepala UPT Puskesmas Puspahiang Dadang Ahmad Juanda mengatakan, obat yang sudah kedaluwarsa langsung disimpan di tempat pembuangan limbah medis. Kemungkinan, obat yang diberikan kepada pasien Anah (50) terselip.

"Kami juga sudah meminta maaf kepada keluarga pasien, itu bukan disengaja, kami tegaskan lagi itu bukan sengaja diberikan," kata Dadang.

Sidak yang juga melibatkan Anggota Kepolisian dari Polres Tasikmalaya dan BPOM ini setidaknya mengamankan 2.358 obat Digoxin dari tempat pembuangan limbah Puskesmas Puspahiang. BPOM menekankan, obat yang sudah habis masa kedaluwarsa tidak boleh diberikan dan dikonsumsi oleh pasien karena bisa menyebabkan kerusakan organ bahkan hingga kematian.

"Obat yang sudah kedaluwarsa jangan dipakai atau dikonsumsi lagi, sangat sangat membahayakan bagi pasien, karena bsa sebabkan hal yang vatal," jelas Widi Astuti petugas Loka POM Tasikmalaya.

AYO BACA : Insiden Beri Obat Kedaluwarsa, Dinkes Tasik Minta Maaf

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement