Senin 23 Sep 2019 13:10 WIB

Ribuan Mahasiswa di Malang Protes RUU Kontroversial

Mahasiswa di Malang mendatangi Gedung DPRD dan Balai Kota untuk berdemonstrasi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nur Aini
Ribuan mahasiswa Malang melakukan aksi atas kebijakan dan sejumlah aturan yang tengah digodok pemerintah dan anggota legislatif RI di Halaman Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Senin (23/9).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ribuan mahasiswa Malang melakukan aksi atas kebijakan dan sejumlah aturan yang tengah digodok pemerintah dan anggota legislatif RI di Halaman Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Senin (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ribuan mahasiswa mengepung Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Senin (23/9). Aksi yang dilakukan dari berbagai organisasi, kampus dan masyarakat Malang tersebut ditunjukkan pada pemerintah dan legislatif yang tengah menggodok aturan kontroversial.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Reni Eka Mardiana mengatakan, aksi tersebut diikuti oleh sejumlah organisasi, mahasiswa, sipil, dan sebagainya. Mereka sepakat untuk melakukan aksi penuntutan terhadap pemerintah dan legislatif. "Dan harapan kita dengan adanya aksi ini bisa mendorong teman di Jakarta agar nggak kendor menyuarakan ini semua," katanya kepada wartawan di Halaman Balai Kota Malang, Senin (23/9).

Baca Juga

Adapun hal yang dituntut, Reni menegaskan, pihaknya memiliki banyak hal yang diharapkan dapat didengar pemerintah. Pertama, pihaknya menuntut DPR RI agar segera mencabut draft RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Pertahanan serta RUU Permasyarakatan. Ia juga meminta anggota legislatif segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat.

Pada RUU KUHP, Reni menilai, aturan tersebut telah memberangus hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan, aturan tersebut bisa berpotensi membungkam kebebasan pers dan hak kaum perempuan serta dapat memidanakan anak-anak terlantar dan gelandangan.

"Dan itu tidak dibatalkan, tetapi hanya ditunda pembahasannya dan tetap berpotensi dibahas lagi dalam waktu dekat," ujarnya.

Aksi tersebut juga menuntut presiden untuk mengeluarkan Perppu Pencabutan UU KPK dan UU Sumber Daya Air. Menurut Reni, UU KPK jelas telah memperlemah agenda penindakan kasus korupsi. Apalagi, seleksi pimpinan KPK yang oligarkis telah menghasilkan pimpinan KPK terpilih bermasalah dan berpotensi menumpulkan agenda penindakan kasus korupsi.

"Kita juga menuntut kepada Presiden untuk menghentikan izin korporasi pembakar hutan," ujarnya.

Selain itu, para demonstran menuntut Kepolisan RI membebaskan dan menghentikan kriminalisasi aktivis pembela HAM. Kemudian meminta pemerintah untuk mengubah pelayanan kesehatan BPJS dengan skema pembiayaan yang ditanggung sepenuhnya oleh negara. "Dan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat," kata Reni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement