REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mendukung penyediaan lajur sepeda oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab hal itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan.
Budiyanto mengatakan sepeda merupakan sarana "nonmotorized transportation" dan sarana olah raga yang ramah lingkungan, biaya murah dan ekonomis serta effisien. Sehingga ia mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI yang menyediakan fasilitas pendukung jalan berupa lajur sepeda, sepanjang 63 kilometer (km) atau 17 lajur.
"Saya kira suatu kebijakan yang perlu diberikan aprisiasi, karena di samping merupakan tuntutan masyarakat penggemar sepeda yang makin makin berkembang, ini juga merupakan amanah Undang-Undang," katanya dalam keterangan resmi pada wartawan, Ahad (22/9).
Budiyanto merinci aturan soal lajur sepeda setidaknya diatur pada pasal 45, 25, 46 dan 62 Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan Jalan. Bahkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pesepeda masuk kategori pelanggaran lalu lintas.
"Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 284 yaitu setiap yang mengemudikan ranmor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, sebagaimana pasal 106 ( 2 ) dipidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," jelasnya.
Sayangnya, ia mengakui selama ini fasilitas pendukung jalan berupa lajur sepeda untuk wilayah Jakarta masih sangat minim. Hal ini tak sebanding dengan perkembangan penggemar pesepeda. Tercatat panjang jalan di wilayah DKI sekitar 7.000 km dan fasilitas lajur sepeda baru kurang lebih 26 km.
"Dengan penambahan tujuh lajur pesepeda dengan panjang 63 km, saya kira ini kebijakan yang perlu kita berikan apresiasi, hanya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana supaya lajur bisa efektif, faktor keamanan dan keselamatan bisa terwujud, dan mampu untuk meminimalkan dampak kemacetan yang mungkin akan timbul," ucapnya.