Ahad 22 Sep 2019 16:53 WIB

Warga Kota Bandung Kini Bisa Bayar Pajak Melalui Gawai

Ada 9 mata pajak yang akan dilayani melalui kanal pembayaran daring.

Membayar pajak, ilustrasi
Membayar pajak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) meluncurkan kanal pembayaran pajak secara daring. Peluncuran kanal ini dapat membuat pembayaran lebih praktis karena bisa diakses melalui gawai pintar.

“Ini merupakan deretan inovasi yang luar biasa dan memudahkan seluruh warga Bandung,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Ahad (22/9).

Baca Juga

Dengan mudahnya akses membayar pajak, dia berharap para wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat waktu. “Karena pajak dari masyarakat itu besar manfaatnya untuk masyarakat. Untuk Kota Bandung juga,” kata dia.

Warga bisa membayar pajak melalui kanal pembayaran daring yang mudah diakses yakni via sejumlah aplikasi maupun mendatangi gerai sebuah minimarket. Ada 9 mata pajak yang akan dilayani melalui kanal ini, diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Penerangan Jalan, Air Tanah, Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB). Pembayaran pajak kendaraan juga dilayani melalui kanal ini.

Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya mengatakan kemudahan akses membayar pajak ini adalah salah satu kado untuk Hari Jadi ke-209 Kota Bandung. “Ini diperuntukkan untuk memudahkan dan mengingatkan masyarakat, agar jumlah bayar pajak tidak terlalu terasa berat,” kata Arief.

Dengan demikian, Ia mengajak kepada seluruh wajib pajak Kota Bandung untuk taat menunaikan kewajiban. Karena menurutnya banyak manfaat yang bisa diambil dari pembayaran pajak. “Semua kemudahan ini bisa menjadi stimulan untuk masyarakat membayar pajak. Karena semua sudah sangat mudah aksesnya,” kata dia.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement