Sabtu 21 Sep 2019 22:52 WIB

MARS Sulsel Gelar Tabur Bunga Selamatkan KPK

Dilaksanakan tabur bunga pada replika nisan bertuliskan KPK di lokasi setempat

Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sedikitnya seratus aktivis mahasiswa beserta aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi (MARS) Sulawesi Selatan mengelar aksi damai. Aksi digelar berupa tabur bunga di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/9) malam.

Dalam aksi itu bertajuk 'Menolak Padam Demokrasi Korupsi' tersebut diawali pembacaan puisi tentang pelemahan melalui pengesahan revisi Undang-undang KPK diiringi penyalaan lilin oleh peserta aksi. Selanjutnya dilaksanakan tabur bunga pada replika nisan bertuliskan KPK di lokasi setempat diiring lagu sindiran atas pengesahan undang-undang antirasuah itu.

Baca Juga

Secara bergelombang peserta aksi dari lembaga kemahasiswaan menaburkan bunga. Disusul perwakilan masyarakat sipil seperti ACC-Sulawesi, AJI Makassar, LBH Makassar, LBH Pers, Lembaga Pemantau Independen Barang Jasa, Persatuan Advokat Muda Makassar dan beberapa lembaga lainnya.

"Adanya beberapa kasus yang mandek dan kasus-kasus lainnya sedang ditangani tentu menjadi perhatian publik. Dengan upaya pelemahan KPK ini menjadi kemunduran, namun kami tetap berusaha menyelamatkan KPK," ucap Direktur lembaga Anti Corrupption Comittee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun.

Ia menegaskan aksi ini sebagai langkah awal untuk terus berjuang menyelamatkan lembaga kredibilitas yang sudah dianggap publik sebagai jalan kepastian hukum penanganan korupsi di Indonesia. "Aksi malam ini merupakan simbolisasi matinya KPK dan matinya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh itu, menyelamatkan KPK berarti menyelamatkan Indonesia," tegasnya.

Sedangkan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar, Nurdin Amir menambahkan, pengesahan revisi undang-undang itu secara langsung mematikan kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi. "Setelah Undang-undang KPK disahkan dengan sejumlah pasal yang kontroversi, maka akan menyusul nanti RKHUP yang juga akan melemahkan kerja-kerja jurnalis. Mengingat ada beberapa pasal di situ bisa memenjarakan pencari berita meski itu berita benar," ungkapnya.

Beberapa masyarakat sipil lainnya seperti dari LBH Makassar, Advokat Muda, Lembaga Pemantau Independen serta lembaga yang tergabung dalam MARS Sulsel juga menyuarakan penolakan revisi sejumlah undang-undang. Termasuk Undang-Undang KPK, RKHUP, Pertanahan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, hingga Ketenagakerjaan.

MARS merupakan aliansi lembaga kemahasiswaan dan lembaga masyarakat sipil. Di antaranya bergabung seperti ACC-Sulawesi, LBH Makassar, Advokat Muda, lembaga Pemantau Independen, KPA Sulsel, KontraS Sulawesi, AJI Makassar, SPAM, Garda Tipikor. Selanjutnya, Serikat Sopir Makassar, Srikandi, Fosis, LBH Pers, DEMA Ekonomi UIN, Serikat Juru Parkir Makassar, dan Aliansi Mahasiswa Papua, Ruang Abstrak Literasi serta sejumlah elemen lainnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement