Sabtu 21 Sep 2019 03:37 WIB

Gerindra Sambut Baik Langkah Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

Gerindra berupaya agar RUU KUHP yang kontroversial itu tidak segera diundangkan

Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait RKUHP di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Foto: Republika/Sapto Andiko Condro
Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait RKUHP di Istana Bogor, Jumat (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra merespons pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar pengesahan RKUHP ditunda. Anggota fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik langkah Jokowi tersebut.

"Gerindra menyambut baik karena kami lebih dulu sebenarnya berupaya agar RUU KUHP yang kontroversial itu tidak segera diundangkan dalam pembahasan tingkat II," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (20/9).

Dasco mengklaim, sebelum presiden menyampaikan permintaan penundaan, Partai Gerindra telah lebih dulu mendengarkan aspirasi konstituen Partai Gerindra terkait pasal yang dianggap kontroversial.

"Hal itu yang menyebabkan pembahasan RUU KUHP menjadi agak lama dan tertunda," ungkapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pengesahan rancangan kitab Undang-Undang hukum pidana (RKUHP) ditunda. Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada parlemen, Jumat (20/9).

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat sipil dan kalangan lain yang keberatan dengan pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP ini.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda," jelas Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement