Jumat 20 Sep 2019 15:10 WIB

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Jokowi menilai masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman.

Rep: Sapto Andika/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait RKUHP di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Foto: Republika/Sapto Andiko Condro
Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait RKUHP di Istana Bogor, Jumat (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pengesahan rancangan kitab Undang-Undang hukum pidana (RKUHP) ditunda. Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada parlemen, Jumat (20/9).

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat sipil dan kalangan lain yang keberatan dengan pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP ini.

Baca Juga

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda," jelas Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Jokowi juga meminta pembahasan RUU KUHP dilanjutkan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya. Ini mengingat masa bakti anggota DPR RI periode ini sudah hampir habis. Presiden juga meminta Menkumham terus menjaring masukan dari kalangan masyarakat dan para ahli terkait poin-poin dalam RKUHP yang masih menjadi polemik.

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya. Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat," katanya.

Pembahasan RUU KUHP memang memantik pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah pasal dianggap multitafsir dalam rancangan undang-undang ini. Pembahasan RKUHP juga menambah rentetan kontroversi oleh DPR dan pemerintah, setelah sebelumnya mengesahkan RUU KPK.

Direktur Imparsial, Al Araf, meminta pemerintah menunda pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP). Pihaknya menilai RKUHP masih berisi pasal-pasal yang bermasalah dan mengganggu kebebasan masyarakat sipil.  

"Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Al Araf dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/9).

Pasal yang dimaksud antara lain pasal penghinaan terhadap Presiden (Pasal 218-220), pasal terkait dengan kejahatan HAM (Pasal 599-600) dan lainya. Merujuk hal ini, dia meminta pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement