Kamis 19 Sep 2019 09:28 WIB

BK DPD Bantah Upaya Penjegalan GKR Hemas Lewat Tatib

Pengesahan tatib diklaim sudah disetujui semua pihak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menanggapi usulan rekam jejak jadi syarat Ketua DPD di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta, Senin (2/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menanggapi usulan rekam jejak jadi syarat Ketua DPD di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta, Senin (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Mervin Sadipun Komber membantah adanya upaya untuk menjegal Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas maju sebagai pimpinan periode 2019-2024.

Ia menjelaskan, pengesahan tata tertib (tatib) dinilainya sudah disetujui semua pihak, termasuk dari senator yang berafiliasi kepada GKR Hemas.

Baca Juga

"Semua tahu proses ini (pengesahan tatib) dan kami sudah sampaikan draftnya ke seluruh anggota gitu. Draft pembahasan tatib, jadi kalau ada yang pura-pura kaget ya biasa lah," ujar Mervin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).

Ia menjelaskan, salah satu yang telah disepakati adalah calon pimpiman DPD tidak boleh memiliki rekam jejak melanggar kode etik. Hal itu berlaku bagi semua senator yang ingin maju menjadi calon pimpinan DPD, bukan hanya untuk GKR Hemas.

"Jadi intinya apa yang kita susun itu sudah kita bicarakan dengan semua teman-teman yang terpilih (periode 2019-2024) maupun yang tidak terpilih," ujar Mervin.

Maka dari itu, proses pengesahan tatib ditegaskan Mervin telah melalui mekanisme yang benar. Dengan adanya tatib tersebut, DPD diharapkan dapat dipimpin oleh sosok yang berintegritas.

"Walaupun ada beberapa anggota DPD yang melakukan interupsi dalam pengesahan tersebut. Keberatan atau protes dari beberapa anggota DPD tersebut kami sesalkan," ujar Mervin.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPD menuding pengesahan tatib DPD sebagai upaya untuk menjegal Hemas sebagai pimpinan DPD. Salah satu aturan yang dinilai untuk menjegal adalah syarat pimpinan DPD tidak boleh memiliki rekam jejak buruk di BK.

Pengesahan tata tertib (tatib) DPD dalam sidang paripurna luar biasa pada Rabu (18/9), juga dinilainya cacat. Karena, dalam proses mengubah pasalnya tak sesuai dengan mekanisme yang benar.

"Jadi itu akal-akalan. Intinya sebenarnya ini semua dibuat oleh grupnya OSO (Oesman Sapta Odang) karena OSO masih ingin mengcengkramkan kakinya di DPD," ujar anggota DPD asal Sulawesi Barat, M Asri Anas.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement