REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong pengusaha untuk berinvestasi di Kota Bandung. Tahun 2019 ini, DPMPTSP Kota Bandung menargetkan penanaman investasi di Kota Bandung mencapai Rp 5,23 triliun.
Kepala DPMPTSP Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin mengatakan Kota Bandung masih menjadi daerah yang dilirik para pengusaha untuk berinvestasi. Para pengusaha pun harus melaporkan total investasi mereka untuk jangka waktu satu tahun.
“Jadi setelah beroperasi mereka menyampaikan investasinya untuk satu tahun berapa. Tahun ini target 5,23 triliun. Hingga triwulan dua sudah tercapai Rp 3,12 triliun,” kata Ronny di Balai Kota Bandung, Rabu (18/9).
Ia menyebutkan investasi di Kota Bandung untuk tahun ini didominasi dari protek Kereta Api Cepat Indonesia Cina (KCIC). Untuk kebutuhan lahan, proyek KCIC sudah berinvestasi hingga sekitar Rp 2 triliun untuk di Kota Bandung saja.
Selain itu investasi di bidang perhotelan apartemen juga bisnis kuliner masih menjadi primadona. Ia menuturkan pada pertengahan tahun sudah lebih dari 50 persen target penanaman modal tercapai.
Ia pun optimistis hingga akhir tahun target investasi bisa tercapai. Dengan begitu, akan memberikan dampak pada ekonomi di Kota Bandung. Menurutnya, investasi ini memiliki peranana penting bagi perekonomian di Kota Bandung. Sebab dengan dana investasi yang ditanam para pengusaha akan meningkatkan perputaran dan pengembangan ekonomi yang dampaknya dapat dirasakan bagi masyarakat.
“Tentu dampaknya pada perekonomian Kota Bandung makin baik, lapangan kerja terbuka,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk meningkatkan minat investor ini, pihaknya menyampaikan program pembangunan pemerintah pada investri. DPMPTSP juga rutin menggelar pertemun antara pengusaha pemula dengan para investor.
“Untuk meningkatkan itu kita mempertemukan start up dengan investor. Kan sekarang makin banyak bermunculan start up-start up yang juga butuh investasi pendanaan,” kata dia.
Ia mengatakan para pengusaha ini memang memiliki kewajiban melaporkan penanaman modal yang dilakukan. Laporan ini wajib bagi investor yang berinvestasi di atas Rp 500 juta dalam satu tahun operasional bisnisnya.