REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Jalan Raya Kali Licin, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (17/9). Sebanyak 506 botol miras berbagai merek berhasil disita.
"Ada sebanyak 506 botol miras berbagai merek berhasil disita dari dua pemilik warung. Miras disimpan di kamar rumah kontrakan Jalan Raya Kali Licin, Pancoran Mas," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, di Kantor Satpol PP Kota Depok, Rabu (18/9).
Menurut Lienda, penggerebekan dilakukan setelah ada laporan masyarakat bahwa ada dua warung kelontong yang menjual miras. "Kedua warung kelontong tersebut menyimpan miras di rumah kontrakan. Di dua warung klontong tersebut dijadikan transaksi. Ada juga miras oplosan yang dijual di kantong plastik," jelasnya.
Lienda menambahkan, pemilik yang menjual miras berbagai jenis langsung didata. "Mereka juga diberi surat peringatan untuk tidak menjual miras lagi. Bila nekat, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena dianggap melanggar perda larangan penjualan dan peredaran miras," tegasnya.