Selasa 17 Sep 2019 22:59 WIB

Politikus Nasdem: Revisi UU Perkuat KPK

Kekuasaan KPK dinilai harus dibatasi untuk mencegah terjadi penyalahgunaan.

DPR sahkan revisi UU KPK
Foto: Febrianto Adi Saputro / Republika
DPR sahkan revisi UU KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Politikus Partai Nasdem, Hillary Brigita menilai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi sesuai UUD 1945. Kekuasaan KPK, kata ia, harus tetap dibatasi. 

"Jika kita ingin KPK kokoh, kekuasaannya juga harus dibatasi agar tetap ada check and balance," ucap Hillary dalam diskusi bertemakan "Milenial NasDem Goyang Senayan" di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Anggota DPR RI NasDem terpilih periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Utara ini menegaskan, tidak boleh ada lembaga yang memiliki kekuasaan tanpa batas agar mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan pada lembaga tersebut.

"Ini juga dibuat untuk melindungi KPK yang juga di dalamnya diisi oleh manusia yang masih bisa khilaf," kata wanita lulusan Magister Hukum Washington University ini.

Acara diskusi rutin itu merupakan rangkaian dari Kongres NasDem II yang akan digelar pada 8-11 November 2019 di Jakarta.

Sementara itu, Anggota DPR RI terpilih lainnya Partai NasDem dari Dapil Kalimantan Barat II, Yessy Melanie menyoroti undang-undang tentang pernikahan anak di bawah usia yang baru disahkan DPR RI.

"Saya merasa miris dengan fenomena keterhimpitan ekonomi dan rendahnya pendidikan yang menyebabkan perempuan harus dirampas haknya," kata Yessy.

Ia menyebutkan tiga solusi untuk mengatasi persoalan perempuan di Indonesia, yakni pertama mendorong pemerintah maupun pihak terkait menyosialisasikan revisi UU pernikahan yang terbaru.

Kedua, mendorong pemerintah mengontrol pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun dan ketiga mendukung Kementerian Kesehatan menggalakkan bahaya kesehatan reproduksi pada pernikahan di bawah umur.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement