REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan emoh disalahkan terkait disahkannya revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR hari ini, Selasa (17/9).
Hingga revisi UU ini disahkan, rencana pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan para pimpinan KPK urung dilakukan. Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menilai bahwa seharusnya pimpinan KPK juga mengupayakan dialog dengan DPR, bukan dengan Presiden saja.
Lantaran revisi UU KPK diinisasi oleh DPR, Moeldoko menilai bahwa jajaran pimpinan KPK sudah seharusnya mendatangi DPR sejak awal. Karena menurutnya, tugas pemerintah dalam proses penggodokan revisi UU ini adalah merespons inisiatif DPR.
"Semestinya dialognya KPK itu bukan hanya pemerintah. Dialog itu justru diawali pada saat penyusunan, jangan daftar isian masalah itu sudah diterima. Jadi sesungguhnya ada awal-awal itu ada inisiasi DPR untuk melakukan revisi KPK, di situ seharusnya seluruh jajaran KPK datang ke DPR," jelas Moeldoko di kantornya, Selasa (17/9).
DPR sahkan revisi UU KPK
Terkait urungnya pertemuan serta diskusi antara Presiden Jokowi dan pimpinan KPK, Moeldoko memandang bahwa masyarakat perlu melihat proses politik yang terjadi. Pertemuan antara pihak istana dengan pimpinan KPK, menurutnya, boleh terjadi boleh tidak.
"Jadi 'kenapa tidak harus berbicara dengan saya?', itu bisa dimaknai nanti macam-macam," ujarnya.
Presiden Jokowi, ujar dia, dalam hal ini bertindak sebagai kepala negara yang merespons pengajuan pembahasan revisi UU KPK. Apalagi, Moeldoko melihat bahwa Presiden memiliki prioritas-prioritas dalam menyelesaikan permasalahan bangsa.
Meski begitu, Moeldoko memastikan bahwa Presiden membuka ruang lebar bagi pimpinan KPK untuk duduk bersama. "Ya pada dasarnya presiden bertemu dengan siapa saja terbuka. Bukan hanya dengan KPK.
DPR memang bekerja kilat dalam merevisi UU KPK ini. Baru dua kali melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu mengesahkan RUU KPK menjadi UU pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9).
Sebagai produk hukum parlemen, Moeldoko pun meminta masyarakat Indonesia ikut mengawal berjalannya undang-undang ini ke depan. Terpenting, ujarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menurunkan komitmennya dalam mendukung KPK memberantas korupsi.