Selasa 17 Sep 2019 17:25 WIB

Revisi UU KPK, Moeldoko: Jokowi Komitmen Berantas Korupsi

Moeldoko menilai komitmen Jokowi tampak dari banyaknya koreksi dari draf usulan DPR.

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo tetap berkomitmen memberantas korupsi menyusul kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komitmen itu tampak dari banyaknya koreksi draf revisi yang disampaikan DPR. 

"Kalau pemerintah tidak berkomitmen, mungkin tidak banyak koreksi. Buktinya banyak koreksi pemerintah untuk memberikan masukan revisi itu," kata Moeldoko yang ditemui di gedung Bina Graha, Jakarta, pada Selasa (17/9). 

Baca Juga

Menurut dia, revisi UU KPK sudah selesai dilakukan oleh DPR RI melalui proses panjang. Dia juga meminta rakyat Indonesia mengawasi perkembangan pemberantasan korupsi setelah UU tentang KPK disahkan dan dijalankan.

"Karena ini produk hukum yang dihasilkan oleh DPR, semua masyarakat Indonesia bisa melihat perkembangan ke depan seperti apa," kata Moeldoko.

Moeldoko menilai KPK semestinya berdialog sejak awal penyusunan revisi UU KPK bersama DPR RI melalui proses politik.

"Pada dasarnya Presiden bertemu dengan siapa saja terbuka. Bukan hanya dengan KPK. Presiden itu setiap saat menerima tamu dari segala penjuru, oke-oke saja nggak ada masalah, apalagi dari KPK," kata Moeldoko terkait rencana pertemuan Jokowi dengan pimpinan KPK.

DPR RI telah menyetujui pengesahan revisi UU KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 di DPR RI pada Selasa siang.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolymenyampaikan pandangan bahwa diperlukan pembaharuan hukum agar tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.

Beberapa materi pokok revisi UU KPK antara lain penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Selain itu status kepegawaian KPK sebagai ASN dan pembentukan Dewan Pengawas yang diusulkan Presiden dan dipilih oleh DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement