Selasa 17 Sep 2019 14:02 WIB

Ini Alasan DPR Percepat Pengesahan UU KPK

Masih ada beberapa undang-undang yang masih dalam antrean yang juga harus disahkan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkam alasan DPR mempercepat pengesahan RUU KPK lantaran masih ada beberapa undang-undang yang masih dalam antrean yang juga harus disahkan. Menurutnya masih ada delapan sampai 10 undang-undang yang kini masih dalam antrean.

"Undang-undang karantina, undang-undang koperasi, undang-undang perkawinan kemarin, undang-undang MD3 kemarin, ini masih ada lagi undang-undang Pertanahan, ada undang-undang yang terkait dengan pertanian, dan sebagainya, pertahanan juga ada, banyak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Baca Juga

Fahri menambahkan, telah menjadi tugas DPR menyelesaikan sejumlah undang-undang yang belum selesai di akhir masa  jabatan.

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan alasan DPR mempercepat pengesahan RUU KPK lantaran masa jabatan anggota DPR kali ini tinggal sebentar lagi. Sebab dalam sejarahnya, politikus Nasdem itu mengatakan, jarang ada RUU yang bisa di jika dibawa ke DPR periode selanjutnya.

"Bayangkan (RUU) KUHP itu berapa kali carry over, nggak berhasil-berhasil," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9) malam.

Sementara Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menepis adanya anggapan yang meniIai jika RUU KPK disahkan secara terburu-buru. Menurutnya proses yang dilakukan oleh DPR sudah melewati proses, termasuk mendengar perdebatan di publik.

Lagipula, ia mengatakan, pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama di baleg. "Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda," jelasnya

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Selanjutnya pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna. 

 

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Daerah?," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan persetujuan peserta rapat yang diikuti kata "setuju", Senin (16/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement