Selasa 17 Sep 2019 03:33 WIB

Korban Vape di AS Akibat THC Oil, Bukan Liquid Legal

THC oil yang berkadar tinggi dijual secara ilegal atau black market di AS.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) membantah kabar di Amerika Serikat bahwa sejumlah orang meninggal dunia karena memakai rokok elektrik atau vape. Korban meninggal dinilai bukan karena liquid vape yang normal atau legal yang biasa digunakan oleh umumnya pengguna vape atau vapers.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto sudah mengonfirmasi kabar di Amerika Serikat (AS) itu kepada Asosiasi Vape di seluruh dunia. Korban meninggal, ujarnya, disebabkan THC oil yaitu unsur utama psikoaktif yang terdapat di dalam tanaman ganja. "Zat ini yang disalahgunakan," ujarnya di Jakarta.

THC oil yang berkadar tinggi dijual secara ilegal atau black market di AS. Selain itu, Aryo menambahkan, ditemukan pula kandungan yang terdiri dari muatan minyak Vitamin E dosis tinggi dengan menggunakan media yang sama dengan alat alat vape yang biasa dipakai. "Artinya ini kasuistis,” katanya menegaskan.

APVI menaungi hampir 1.000 lebih anggota pengusaha Vape di Indonesia. Menurut Aryo, pelaku yang mengedarkan THC Oil di AS telah ditangkap di Wisconsin, yakni kakak beradik.

Sementara untuk di Indonesia belum ditemukan kasus meninggal dunia akibat vaping ilegal. "Sebagai asosiasi kami selalu mengonsultasikan kegiatan industri vape kepada pemerintah sehingga menimbulkan ketenangan pada masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement