REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasyiatul Aisyiyah Muhammadiyah sebagai organisasi perempuan muda Muslim Indonesia turut prihatin dengan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Nasyiatul Aisyiyah juga mengingatkan pemerintah dan DPR agar revisi UU KPK semakin menguatkan lembaga KPK, bukan semakin melemahkannya.
"Kepada pimpinan KPK yang terpilih, Nasyiatul Aisyiyah sangat berharap agar bisa membuktikan keberpihakan secara totalitas kepada agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Diyah Puspitarini melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Senin (16/9).
Diyah menyampaikan, mengenai revisi UU KPK yang telah masuk di DPR, Nasyiatul Aisyiyah meminta kepada DPR dan juga pemerintah agar meninjau revisi UU KPK tersebut. Sebab, dia menegaskan, revisi UU KPK seharusnya untuk menguatkan lembaga KPK, bukan justru melemahkan KPK.
Ia juga mengingatkan, KPK harus tetap menjadi lembaga yang independen dalam mencegah dan memberantas korupsi. Hal tersebut disampaikan Nasyiatul Aisyiyah semata-mata karena ingin memberikan perlindungan bagi generasi muda dari budaya korupsi yang ada.
"Dan sebagai bagian dari upaya kampanye pencegahan perilaku korupsi kepada siapapun saja, termasuk perempuan dan anak," ujarnya.
Seperti diketahui, revisi UU KPK belakangan menuai banyak protes. Sejumlah pihak menilai revisi UU KPK akan semakin melemahkan KPK. Seperti yang dilakukan puluhan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) komisariat UIN Sunan Ampel Surabaya.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di halaman gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya pada Senin (16/9). Mereka menilai revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Di lain tempat, mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas menyampaikan, sebaiknya pembahasan usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ditunda. Beberapa mantan pimpinan KPK hari ini mengadakan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, mantan pimpinan KPK lainnya, Taufiequrachman Ruki juga mengharapkan pembahasan revisi UU jangan terburu-buru. "Melalui forum ini mudah-mudahan presiden dan para menteri yang terlibat dalam perumusan RUU KPK, para anggota DPR yang terlibat dalam pansus mendengar bahwa kami berharap pembahasan itu jangan terburu-buru, diperbanyak menyerap aspirasi," kata Ruki.